Profil Koperasi Wahana Mandiri Indonesia
Nama Koperasi : Koperasi Produsen Wahana Mandiri Indonesia
Tahun berdiri : 30 Juli 2021
NIB : 0804 22000 8394
Akta Notaris : No 28
Nama Notaris : Mustika Rahaju, S.H
Koperasi Wahana Mandiri Indonesia atau disebut Koperasi WMI merupakan koperasi produsen yang didirikan oleh para pekerja sosial. Inisiatif pendirian Koperasi WMI merupakan bagian dari strategi dan upaya untuk menjaga keberlanjutan program-program sosial yang dijalankan di masyarakat agar dapat berkembang dan memberikan dampak positif yang panjang bagi masyarakat. Mengolah aneka hasil bumi dari para petani merupakan usaha utama Koperasi WMI.
Koperasi WMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 26 Juli 2021 dan disahkan tanggal 30 Juli 2021 sebagai koperasi produsen. Mengolah hasil pertanian berupa rempah-rempah dari para petani merupakan usaha awal yang dilakukan oleh Koperasi WMI. Produk simplisia yang dihasilkan berupa jahe merah, jahe emprit, kunyit, sereh, temu lawak, kapulaga dan jenis rempah lainnya. Pengeringan simplisia menggunakan alat pengering Solar Dryer Dome (SDD) dengan menggunakan energi ramah lingkungan yaitu panas matahari. Dengan pengering SDD, hygenitas dan kebersihan bahan rempah-rempah yang dikeringkan terjaga dengan baik.
Saat ini Koperasi Wahana Mandiri Indonesia telah memproduksi Teh Rempah dengan Merk @RampaGrow yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Jogja Mark dan hak paten HKI.
Sejarah Koperasi
Embrio Koperasi Produsen Wahana Mandiri Indonesia diawali dengan program pengembangan ekonomi bagi keluarga anak yatim di Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo pada tahun 2020-2021 yang dilakukan oleh Yayasan Wahana Mandiri Indonesia didanai oleh Lembaga Muslimehelfen Jermab. Pada program tersebut kita membangun fasilitas produksi simplisia untuk empon-empon berupa pengering Solar Dryer Dome, bangunan dan beberapa mesin serta perlengkapan produksi lainnya. Ini menjadi cikal bakal Rumah Produksi Simplisia.
Produk simplisia merupakan produk awal yang dilakukan yang dijual kepada PT Agradaya. Pada perjalanan berikutnya, ada pendampingan dari Universitas Ahmad Dahlan dengan memberikan pelatihan untuk membuat teh rempah dan syrup rempah. Untuk memastikan agar Pusat Produksi ini dapat berjalan menjadi unit usaha yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, maka Tim YWMI bermusyawarah dan bersepakat untuk membentuk Koperasi Produsen Wahana Mandiri Indonesia. Anggota koperasi berasal dari Pengurus YWMI, karyawan YWMI, anggota keluarga karyawan dan terbuka untuk umum terutama yang berlatar belakang usaha pertanian / perkebunan.
Dasar Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Produsen Wahana Mandiri Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai landasan operasionalnya adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus serta keputusan Rapat Anggota “Koperasi Produsen Wahana Mandiri Indonesia”.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Usaha utama Koperasi Produsen Wahana Mandiri Indonesia:
- Pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang
- Pertanian tanaman obat atau biofarmaka non rimpang
- Pertanian tanaman rempah-rempah
- Industri manisan buah-buahan dan sayuran kering
- Industri pengolahan herbal
- Industri pengolahan the
- Industri tepung campuran dan adonan tepung/
- Industri bahan baku obat traditional untuk manusia
Usaha Pendukung:
- Perdagangan eceran padi dan palawija
- Perdagangan eceran buah-buahan
- Perdagangan eceran sayuran
- Perdagangan eceran hasil peternakan
- Perdagangan eceran hasil perikanan
- Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya
- Perdagangan eceran beras
- Perdagangan eceran kopi,gula pasir dan gula merah
- Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik
- Pergudangan dan penyimpanan
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pesta
Produk dan Usaha saat ini:
- Teh Rempah dengan merk @RampaGrow
- Aneka Simplisia (Jahe merah, jahe emprit, temulawak, kunyit dll)
- Aneka buah kering (Jeruk nipis, apel dll)
- Aneka daun dan Bungan kering (sereh, bunga telang dll)
- Produk rempah kering lainnya seperti kapulaga, cengkeh dan lain-lain